Senin, 20 Juni 2011

HUBUNGAN BISNIS DAN MORAL

Hubungan bisnis dengan moral adalah sebuah realita (kenyataan) yang setiap saat, setiap hari dialami, meskipun tidak secara eksplisit. Pendapat yang menyatakan bahwa bisnis itu tidak ada hubungannya dengan  moral adalah suatu ”mitos”.
Ada sebuah paham yang disebut dengan oxymoron yang berpendapat bahwa :
Mana ada bisnis yang bersih, manakala seseorang telah memutuskan untuk berbisnis, maka dia harus berani atau paling tidak bertangan kotor. Sebuah pemahaman yang sangat keliru.

Orang bisnis yang tidak bermoral itu memang ada, tetapi orang jahat kita temui dimana-mana, bukan hanya dalam sektor bisnis. Jadi pendapat yang menyatakan bahwa seseorang tidak bermoral karena dia orang bisnis, itu keliru sama sekali. Bisnis sangat erat hubungannya dengan moral, malahan tak terpisahakan dari moral.

5 aspek yang menyingkapkan landasan moral bisnis yakni:
Bisnis dan latar belakang moral
Bisnis demi bisnis
Hubungan bisnis dengan hukum
Nilai-nilai bisnis
Bisnis dalam kaitannya dengan masalah pemilikan
Bisnis dan latar belakang moral
Bisnis adalah bagian yang penting dari masyarakat, secara sadar dan dengan berbagai cara manusia terlibat dalam pembelian barang-barang dan jasa yang dibutuhkan untuk memberikan kenikmatan bagi hudupnya.

Contoh bisnis mempunyai latar belakang moral :
Majikan mengharapkan para karyawannya tidak akan mencuri barang milik perusahaannya.
Di dalam dunia usaha saling hormat menghormati perjanjian sangat diharapkan. Barang yang sudah dibeli harus sesuai dengan yang tertera dan kontrak. Karyawan yang bekerja di perusahaan mengharapkan pekerjaannya dihargai.


Bisnis demi bisnis
Ucapan populer yang sering didengungkan adalah bahwa ” sasaran bisnis adalah bisnis”, sasaran bisnis bukan pemerintahan, amal baik atau kesejaheraan sosial dan juga bukan moral.
Lalu, sasaran bisnis itu apa?
Siapa yang akan menentukannya?
Di Jepang memakai cara Paternalisme, dimana perusahaan besar tidak hanya menghasilkan barang, melainkan juga memperhatikan karyawan dan menjamin karyawannya mempunyai penghasilan seumur hidup. Berbeda dengan Amerika Serikat, dimana kebebesan persaingan diutamakan.

Menurut Drs. Muslich, MM dalam bukunya Etika Bisnis Pendekatan Substantif dan Fungsional (1998) mengatakan bahwa:
Pengertian statement bisnis adalah bisnis itu menyiratkan bahwa bisnis hanya bertumpu pada aspek koemersial saja, di mana mekanisme memperoleh keuntungan ekonomi dari masyarakat dan cara yang ditempuh untuk mencapai tujuan seolah bebas nilai, bebas norma dan etika. Jika dilihat lebih jauh, ternyata bisnis tidak bebas nilai, baik nilai moral maupun etika, karena pada umumnya tujuan yang ingin dicapai oleh bisnis adalah meningkatkan kesejahteraan stake holders.

Sasaran bisnis ditetapkan oleh anggota-anggota suatu masyarakat. Penetapan praktek yang mana boleh dan yang tidak boleh dilakukan, bukan berlaku secara pribadi. Mandat bisnis itu sendiri memberi pembatasan kelayakan kepada bisnis itu.

Hubungan bisnis dengan hukum
Bisnis adalah kegiatan masyarakat. Mandat dan batas-batasnya ditentukan oleh masyarakat. Batas-batas  acapkali bersifat moral, namun sering juga tercantum selaku undang-undang.
Contoh : Perusahan milik perorangan sudah langka, perusahaan-perusahaan umumnya diolah oleh profesional. Penanganan bisnis beralih dari  tangan pemilik perorangan ke tangan profesional. Sebagai pemilik perusahaan adalah para pemegang saham. Kepemimpinan perusahaan bukan menurut mereka, melainkan instruksi direksi dan dewan komisaris. Karyawan bukan bekrja menurut kehendak moralnya sendiri, mlainkan sesuai dengan kebijakan perusahaan. Pemisahan manajemen dari pemilikan bersamaan dengan meningkatnya peranan hukum dalam pengembangan bisnis.

Nilai-nilai bisnis
Hakikat suatu Mandat sosial adalah yakni keinginan masyarakat akan persediaan barang yang banyak dan berkualitas tinggi dengan harga yang serendah mungkin,tidak hanya diberi dalam hukum.

Nilai-nilai bisnis adalah sebuah konsep bisnis dalam perusahaan yang menanggapi pertimbangan-pertimbangan suatu mandat sosial baik dari segi moral, keluarga, yang tidak mencari keuntungan atau nilai uang semata.

Para usahawan tidak bisa lagi bertindak menurut kemauan masing-masing. Peraturan/keputusan dan kebijakan pemerintahan membuat semua gerak-gerik di dalam pasar menjadi lamban. Disamping itu perusahaan diwajibkan mempertimbangkan dampak tindaknnya atas lingkungan masyarakat dan kepentingan umum.

Masalah Pemilikan
Pemilikan pribadi batu penjuru kapitalisme atau sistem perusahaan bebas (free enterprise system). Kepemilikan kolektif adalah batu penjuru sistem ekonomi soaial.
Jika seseorang memiliki suatu barang maka ia berhak menggunakan, menghancurkan, menjual atau melindunginya dari pengambilan atau penggunaan oleh orang lain.
Namun hal bisa bersifat moral dan legal.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar