BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kehidupan bermasyarakat dan bernegara oleh manusia dimaksudkan agar memudahkan upaya mencapai tujuan dan cita-cita. Setiap orang menginginkan apa yang menjadi tujuan dan kemauan serta cita-cita terlaksana dengan baik, bahkan berhasil setinggi mungkin (maksimal). Apa yang menjadi idaman tersebut, kenyataannya tidak semua dapat tercapai dalam suatu kehidupan.
Dalam hubungan itulah orang menginginkan hidup bersama, bersatu dengan orang lain, bermasyarakat dan bernegara. Dari sisi lain kehidupan bermasyarakat itu memang sesuai dengan kodrat manusia. Manusia adalah pribadi, anggota keluarga, anggota masyarakat, warga negara dan hamba Tuhan Yang Maha Esa.
Untuk dapat memahami pengertian negara marilah sebentar kita ambil istilah bahasa asing: state, staat, stat, status dan stato. Dari semua kata tersebut mengandung pengertian tempat berdiri atau posisi. Artinya dimana kita berada, bagaimana posisi kita yang menentukan hubungan atau ikatan kita terhadap sesuatu. Jadi keberadaan kita dalam negara menentukan posisi, hubungan dan status kita. Dalam kehidupan bernegara orang terikat atau tertentu posisinya. Ada hak dan ada pula kewajibannya. Kehidupan bernegara menimbulkan hak dan kewajiban.
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas, dapat kita ketahui bahwa dengan banyaknya dan beraneka ragam latar dan kehidupan manusia maka setiap warga negara harus tahu batasan-batasan yang menjadi hak dan kewajiban yang harus dipatuhinya.
C. Tujuan
1. Untuk memahami, mengerti dan menghayati UUD 1945 khususnya tentang hak dan kewajiban warga negara.
2. Mengetahui tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban yang bertanggung jawab.
BAB II
PEMBAHASAN
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
A. Pengertian Hak
Hak adalah kewenangan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu, memberikan atau memilih sesuatu. Menurut Prof. Dr. Notonagoro; Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya diterima atau dilakukan secara terus-menerus oleh pihak tertentu dan tidak dapat pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
B. Pengertian Kewajiban
Menurut Prof. Dr. Notonagoro; Wajib yaitu beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya diberikan secara terus-menerus oleh pihak manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Sedangkan kewajiban adalah segala sesuatu yang tidak dapat ditinggalkan dan harus dilakukan.
C. Pengertian Warga Negara
Menurut UUD 1945 pasal 26 yang berbunyi bahwa Warga Negara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban dasar warga negara adalah :
1. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
2. Menghargai nilai-nilai persatuan, kemerdekaan dan kedaulatan bangsa.
3. Menjunjung tinggi dan setia kepada konstitusi Negara dan dasar negara.
4. Setia membayar pajak untuk negara.
5. Wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya.
6. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara
Hak dan Kewajiban warga negara di atur dalam UUD 1945 pasal 26, pasal 27, pasal 28 dan pasal 30 tentang warga negara.
1. Pasal 26 ayat 1 berbunyi : yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Pada ayat 2 berbunyi : syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27 ayat 1 berbunyi : bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahaan wajib menjunjung hukum dan pemerintahaan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat 2 disebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30 ayat 1 berbunyi : bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Pasal 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
D. Hak dan Kewajiban Warga Negara RI
1. Hak Dasar
Hak dasar sebagai suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat serta bebas dari segala macam bentuk penjajahan (Pembukaan UUD 1945 alinea I) hak dasar sebagai warga negara dalam berbagai bidang kehidupan, antara lain:
a. Menyatakan diri sebagai warga negara dan penduduk Indonesia atau ingin menjadi warga negara suatu negara (Pasal 26).
Cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia :
1) Karena kelahiran
2) Karena pengangkatan
3) Karena dikabulkannya permohonan
4) Karena pewarganegaraan
5) Karena perkawinan
6) Karena turut ayah atau ibu
7) Karena pernyataan
Bukti memperoleh kewarganegaraan Indonesia
1) Akta kelahiran
2) Surat bukti kewarganegaraaan (kutipan pernyataan sah buku catatan pengangkatan anak asing).
3) Surat bukti kewarganegaraan (petikan keputusan Presiden) karena permohonan atau pewarganegaraan.
4) Surat bukti kewarganegaraan (surat edaran Menteri Kehakiman) karena pernyataan
b. Bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat 1)
c. Memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2).
d. Kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran lisan dan tulisan sesuai dengan undang-undang (Pasal 28).
e. Jaminan memeluk salah satu agama dan pelaksanaan ajaran agamanya masing-masing (Pasal 29 ayat 2).
f. Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30).
g. Mendapat pendidikan (Pasal 31).
h. Mengembangkan kebudayaan nasional (Pasal 32).
i. Mengembangkan usaha-usaha dalam bidang ekonomi (Pasal 33).
j. Memperoleh jaminan pemeliharaan dari pemerintah sebagai fakir miskin (Pasal 34).
2. Warga Negara Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 Pasal 4
Berdasarkan undang-undang No.12 tahun 2006 pasal 4 tentang warga negara Indonesia antara lain:
a. Orang-orang bangsa Indonesia dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
b. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia.
c. Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah warga negara Indonesia dan ibu warga negara Indonesia.
d. Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah warga negara Indonesia dan ibu warga negara asing.
e. Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia.
f. Anak yang lahir di luar perkawinan sah dari seorang ibu warga negara Indonesia dan ayah tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum warga negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak itu.
g. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia.
h. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu seorang warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan tersebut dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun dan atau tidak kawin.
i. Anak yang lahir di wilayah negara Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
j. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
k. Anak yang lahir di wilayah negara RI dari seorang warga negara Indonesia yang karena ketentuan dari Negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
l. Anak dari seseorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah dan ibu meninggal dunia sebelum mengucapkan atau menyatakan janji setia.
E. Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Pelaksanaan Demokrasi
1. Hak dibidang Politik
Hak untuk memilih dan dipilih, mendirikan dan memasuki suatu organisasi sosial politik, dan ikut serta dalam pemerintahan
2. Hak dibidang Pendidikan
Hak untuk memperoleh pendidikan, mengembangkan karir pendidikan, mendirikan lembaga pendidikan swasta, dan ikut serta menangani pendidikan.
3. Hak dibidang Ekonomi
Hak untuk memperoleh pekerjaan, memperoleh penghidupan yang layak, hak memiliki barang, dan hak untuk berusaha.
4. Hak dibidang Sosial Budaya
Hak untuk mendapatkan pelayanan sosial, kesehatan, pendidikan penerangan hak untuk mengembangkan bahasa, adat-istiadat dan budaya daerah masing-masing, dan hak untuk mendirikan lembaga sosial budaya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dalam kehidupan bernegara terdapat hak dan kewajiban. Hak adalah suatu yang dapat diminta/dianut oleh warga terhadap negaranya, yang diperlukan untuk kehidupan. Sebaliknya suatu warga negara tentu akan berupaya agar hak-hak yang diperlukan dapat direalisasikan. Dalam hubungan inilah timbul kewajiban-kewajiban warga negara. Agar negara dapat mewujudkan kewajibannya memenuhi hak-hak warganya, negara mesti dipertahankan agar tetap berdiri dan kuat, dalam arti mampu memenuhi kewajibannya terhadap warganya.
Dalam perkembangannya sekarang kita mengenal bermacam-macam hak asasi, yaitu : hak asasi pribadi, hak asasi ekonomi, hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama, hak asasi politik, hak asasi sosial budaya dan hak asasi untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan.
Bagi kita hak asasi bukanlah suatu hal yang berdiri sendiri tetapi dalam kaitannya dalam kehidupan berbangsa, bermasyarakat dan bernegara. Dibalik hak asasi terdapat kewajiban asasi sebagai upaya untuk mempertahankan eksistensi dan kemampuan negara guna mewujudkan dan menjamin hak asasi tersebut.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan yang telah dibahas diatas, maka saran yang diajukan antara lain:
1. Untuk menyelaraskan antara hak dan kewajiban diperlukan adanya kerjasama antara pemerintah dan masyarakat.
2. Peraturan perundang-undangan yang ada tidak hanya dijadikan sebagai wacana yang dapat dibaca tapi juga sebagai bahan untuk benar-benar dipatuhi karena kita tahu bahwa setiap hak dan kewajiban itu telah diatur dalam UU.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar